Syarat
- Karyawan Tetap telah berusia 18 tahun atau telah menikah, berhak menjadi peserta.
- Mendaftarkan diri untuk menjadi Peserta Dana Pensiun PGI.
- Menyatakan kesediaan dipotong gajinya setiap bulan untuk membayar iuran kepada Dana Pensiun PGI.
- Menyerahkan dokumen :
- Foto copy Surat Pengangkatan Karyawan Tetap dari Pemberi Kerja.
- Foto copy E-KTP.
- Foto copy KK.
- Formulir Pendaftaran Peserta Baru yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Calon Peserta dan Pengurus / Pejabat Pemberi Kerja.
- Pas foto 2×3 = 1 lembar untuk Kartu Peserta Dana Pensiun PGI.
Download Formulir Pendaftaran Peserta Baru di sini
Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan
- Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Karyawannya yang memenuhi syarat kepesertaan.
- Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Dana Pensiun PGI apabila terjadi penambahan atau pengurangan Karyawannya, dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.
- Dana Pensiun PGI menerbitkan Kartu Peserta sebagai tanda kepesertaan dalam Dana Pensiun PGI dan menyampaikan kepada Peserta setelah formulir pendaftaran diterima secara lengkap oleh Dana Pensiun PGI.
- Kartu Peserta sebagaimana dimaksud di atas, berlaku sampai berakhirnya Masa Kepesertaan dalam Dana Pensiun PGI.
Hak dan Kewajiban Peserta
- Setiap Peserta berhak atas Manfaat Pensiun sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun PGI.
- Setiap Peserta wajib memenuhi kewajiban-kewajibannya serta mentaati ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun PGI.
Tata Cara Pembayaran Iuran
- Iuran Pemberi Kerja dan Iuran Peserta harus dibayarkan setiap bulan.
- Pembayaran iuran dimulai sejak karyawan terdaftar sebagai Peserta dan berakhir pada saat Peserta pensiun atau berhenti bekerja atau cacat atau meninggal dunia.
- Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iurannya dan iuran Peserta kepada Dana Pensiun PGI selambat-lambatnya setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
- Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Dana Pensiun PGI apabila terjadi perubahan Penghasilan Dasar Pensiun Peserta, dengan mengisi formulir yang sudah tersedia.
- Keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud di atas, akan dikenakan denda bunga.
