Tugas Gereja Dalam Pelayanan Pensiun Pendeta (1)

Introduksi
Pada umumnya soal pensiun dilihat dari segi teknisnya dan dibahas dalam terminologi bahasa umum atau sekuler. Dan memang aspek teknis ini bukan hanya ada, tetapi juga sangat menonjol, dan tidak kami ingin mengurangi pentingnya tersebut.
Namun demikian kami ingin jelaskan bahwa tanggung jawab kita sekalian untuk secara serius menghadapi soal dana pensiun untuk para pendeta, guru agama dan pelayan lain gereja-gereja dan institusi-institusi kristen lain di Indonesia, bukanlah merupakan satu hal di luar agama serta kepercayaan seseorang.
Malah Yayasan Dana Pensiun Dewan Gereja-Gereja di Indonesia, justru didirikan sebagai jawaban atas desakan tanggung jawab organisasi oikumenis yang utama di galangan orang protestan di Indonesia ini pada masa lampau.
Dalam bab ini kami ingin mempelajari latar belang alkatabiah yang mendorong kita untuk memperhatikan kesejahteraan para pelayan gereja baik sekarang maupun masa depannya. Kemudian kami ingin melihat perkembangan Dana Pensiun DGI/PGI dalam cahaya catatan-catatan Alkitab tadi.
Catatan-catatan dari Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru
‘Tinggallah dalam rumah itu, makan dan minumlah apa yang diberikan orang kepadamu, sebab seorang pekerja patut mendapat upahnya. Janganlah berpindah-pindah rumah.’ (Lukas 10:7)[1]
Ayat ini diambil dari pasal 10 Injil Lukas yang berjudul Yesus mengutus tujuh puluh murid. Mereka diutus Tuhan berdua-dua dan Yesus bilang: “Janganlah membawa pundi-pundi atau bekal atau kasut”. Dengan kata lain murid-murid Yesus betul-betul diutus secara kosong. Tidak membawa apa-apa dan hanya bergantung rumah-rumah yang ingin menerima mereka dan memberikan mereka makanan, minuman serta penginapan sepenuhnya.
Sebagai utusan Yesus Kristus seseorang perlu mengosongkan dirinya sendiri dan membagikan damai sejahtera Allah kepada siapa saja. Dan bila damai sejahtera diterima orang, di rumah itulah pelayan Kristus boleh menginap, makan dan minum apa saja yang diberikan, karena seorang pekerja patut mendapat upahnya.
Dalam I Timotius 5:17-18 hal ini diulangi oleh Paulus: ’Penatua-penatua yang baik pimpinannya patus dihormati dua kali lipat, terutama mereka yang dengan jerih payah berkhotbah dan mengajar. Bukankah Kitab Suci berkata:”Janganlah engkau memberangus mulut lembu yang sedang mengirik”, dan lagi “seorang pekerja patut mendapat upahnya”.’ Ada dua hal yang menarik perhatian kita dalam ayat-ayat dari Timotius I ini. Yang pertama adalah bahwa upah merupakan suatu imbalan sebagai kehormatan atas pelayanan dan pimpinan baik dari yang berkhotbah dan yang mengajar. Jadi hubungan langsung tersebut juga digarisbawahi dalam kehidupan jemaat-jemaat pertama. Yang kedua adalah bahwa Paulus hubungkan hal upah ini bukan hanya dengan kutipan tadi dar Perjanjian Baru namun juga dengan catatan dari Kitab Suci, yakni dari Perjanjian Lama. Dalam hal ini dari Ulangan 25:4.
Rasul Paulus, hamba Kristus Yesus, dalam suratnya kepada jemaat di Roma pasal 4, dengan lebih tegas bilang ‘Kalau ada orang yang bekerja, upahnya tidak diperhitungkan sebagai hadiah, tetapi sebagai haknya.’ (Roma 4:4)
Dengan kata lain, mungkin ada orang yang berpikir bahwa, pelayan-pelayan Yesus Kristus patut diberikan apa saja untuk pelayanan mereka, namun bentuknya adalah merupakan hadiah kepada seorang yang dihormati sebagai utusan Kristus. Oleh karena hormat yang patut diberikan Yang mengutus, yakni Yesus Kristus, Anak Tunggal Allah, maka orang dapat merasa bahwa pelayan-pelayan Yesus Kristus pula patut untuk diberikan hormat, dalam hal ini melalui memberikan hadiah. Bukan demikianlah, katanya rasul Paulus. Sebagai hamba Tuhan, utusan Yesus Kristus perlu mendapat imbalan, bukan sebagai hadiah yang tidak mengikat, akan tetapi sebagai hak. Dan bukan hak dari dirinya sendiri, akan tetapi sebagai upah yang patut diberikan kepadanya selaku pekerja dalam pelayanan Tuhan di dunia ini. Demikian penjelasan seperti diberikan rasul Paulus dalam ayat tersebut di surat kepada jemaat di Roma.
Lebih jelas dan lengkap kita mendengar tentang hal ini pada surat Paulus kepada jemaat di Korintus. Pada khususnya dalam pasal 9 (I Korintus 9:18) yang berbicara tentang hak dan kewajiban rasul. Paulus menjelaskan kebebasannya sebagai rasul dengan perkataan ‘Kalau demikian apakah upahku? Upahku ialah ini:bahwa aku boleh memberitakan Injil tanpa upah, dan bahwa aku tidak mempergunakan hakku sebagai pemberita Injil.’ Bukan main, rasul Paulus adalah lain dari yang lain. Dia diberkati sedemikian rupa sehingga dia ‘tidak mempergunakan hakku sebagai pemberita Injil’, kami ulangi ‘tidak mempergunakan hakku!.’ Dengan kata lain, rasul Paulus menulis tentang dirinya sendiri, sebagai satu kekecualian dari apa yang biasa dan benar, yaitu hak dari seorang pemberita Injil.
Penjelasannya kami dapat baca dalam ayat-ayat sebelumnya. Kami membaca:’Tidaklah kami mempunyai hak untuk makan dan minum? Tidakkah kami mempunyai hak untuk membawa seorang istri Kristen, dalam perjalanan kami, seperti yang dilakukan rasul-rasul lain dan saudara-saudara Tuhan dan Kefas? Atau hanya aku dan Barnabas sajalah yang tidak mempunyai hak untuk dibebaskan dari pekerjaan tangan? Siapakah yang pernah turut dalam peperangan atas biayanya sendiri? Siapakah yang menanami kebun anggur dan tidak memakan buahnya? Atau siapakah yang menggembalakan kawanan domba dan yang tidak minum susu domba itu?
Apa yang kukatakan ini bukanlah hanya pikiran manusia saja. Bukankah hukum Taurat juga berkata-kata demikian? Sebab dalam hukum Musa ada tertulis: “Janganlah engkau memberangus mulut lembu yang sedang mengirik!” Lembukah yang Allah perhatikan? Atau kitakah yang Ia maksudkan? Ya, untuk kitalah hal ini ditulis, yaitu pembajak harus membajak dalam pengharapan dan pengirik harus mengirik dalam pengharapan untuk memperoleh bagiannya.
Jadi, jika kami telah menaburkan benih rohani bagi kamu, berlebih-lebihankah, kalau kami menuai hasil duniawi dari pada kamu? ……. Tidak tahukah kamu, bahwa mereka yang melayani dalam tempat kudus mendapat penghidupannya dari tempat kudus itu dan bahwa mereka yang melayani mazbah, mendapat bahagian mereka dari mazbah itu? Demikian pula Tuhan telah menetapkan, bahwa mereka yang memberitakan Injil, harus hidup dari pemberitaan Injil itu.’
Menarik sekali dalam pembacaan tadi adalah bahwa rasul Paulus menjelaskan bahwa penetapan Tuhan Yesus bahwa hamba-hamba Tuhan yang melayani umatnya berhak untuk menerima upah mereka dari pelayanan tersebut, berdasar atas apa yang ditetapkan dalam Perjanjian Lama, yaitu hukum Taurat.
Apakah yang kami dapat petik dari ke-empat bagian Alkitab yang diangkat sebelumnya. Antara lain sebagai berikut:
- patut seorang pekerja mendapat upahnya;
- upah seorang pekerja bukan diperhitungkan sebagai hadiah tetapi sebagai hak;
- ketetapan hak menerima upah sudah ada dalam hukum Taurat;
- ketetapan tersebut cukup adalah penting untuk diteruskan dari generasi ke generasi berikut dalam gereja Kristus.
Demikianlah yang kami dapat temukan dalam Alkitab. Kami sadar bahwa dalam penafsiran Alkitab dapat dipetik jauh lebih banyak dari bagian-bagian Alkitab tadi, namun untuk sementara kami rasa sudah cukup.
Bagaimanakah situasi dalam gereja-gereja di Indonesia sekarang?
Ketetapan-ketetapan dari Alkitab, seperti diangkat dari pasal-pasal tadi, apakah masih diikuti?
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa tidak ada yang tidak setuju dengan syarat sehingga pelayan pemberita Injil mendapat upah yang layak. Akan tetapi situasi masa kini cukup berlainan dari situasi sekitar 2000 tahun lalu. Gereja selaku alat pemberitaan Firman masa kini telah dikembangkan menjadi institusi[2] yang terorganisir. Lengkap dengan Tata Gereja, pengaturan-pengaturan dan struktur organisasi yang semakin kompleks. Cara memberikan imbalan kepada pelayan-pelayan pemberita Firman sudah diatur misalnya dalam pengaturan penggajian pendeta lengkap dengan taraf-taraf, golongan-golongan, gaji dasar dan tunjangan. Sebagai patokan untuk standar penggajian pendeta sering dilihat pada standar-standar dalam sektor-sektor masyarakat yang lain. Katakanlah dalam dunia sekuler, terutama standar penggajian untuk pegawai pemerintah. Walaupun demikian belum tentu standar tersebut dapat betul-betul diikuti dalam gereja. Pemerintah misalnya melalui RAPB dapat menjamin imbalan untuk pegawainya melalui pendapatan yang pasti, yakni pajak-pajak negara. Di mana gereja-gereja hanya bergantung pendapatan langsung dari anggota-anggota jemaat melalui pundi dan persembahan sukarela[3] yang tidak pasti dan sering tidak mencukupi untuk seluruh kebutuhan gereja dalam eksistensinya baik di jemaat, di wilayah maupun di tingkat sinode. Ada banyak sistem keuangan gereja, yang tidak perlu dibahas satu per satu di sini. Namun belum tentu sistem yang satu yang cocok untuk gereja ini, pula cocok untuk gereja yang lain, berdasar situasi dan kondisi yang berbeda.
Yang kami ingin soroti di sini adalah tempat pendeta yang berpensiun dalam sistem-sistem gereja-gereja kita. Pada umumnya ada tiga sistem yang masih berlaku di kalangan gereja-gereja yang bernaung dalam persekutuan gereja-gereja di Indonesia, yaitu (1) sistem pendeta seumur hidup, (2) sistem pendeta berpensiun tanpa tugas pelayanan, dan (3) sistem pendeta dengan pensiun yang telah diatur melalui dana pensiun.
Sistem yang pertama, yang saya sebutkan sistem pendeta seumur hidup dalam kader ini, berarti bahwa gereja tidak mempunyai batas umur untuk bertindak sebagai pendeta dan tidak memberikan fasilitas pensiun yang teratur[4]. Sistem, yang sekarang mungkin jarang berlaku, masih dilihat di sana sini, terutama dalam gereja-gereja yang beranggota kurang dan yang bersifat pentekosta atau evangelikal. Dibanding dasar teologis dari Alkitab, pendeta-pendeta dalam sistem ini tetap dilakukan sesuai filsafat bahwa ‘pemberita Firman berhak upahnya’. Sisih gelapnya adalah bahwa pelayan tersebut mau tidak mau harus melayani terus hingga mati.
Sistem yang kedua adalah sistem pendeta berpensiun tanpa tugas pelayanan yang berarti bahwa pendeta yang bersangkutan pada satu umur tertentu (entah 55, 60 atau lebih), dibebaskan tugas pelayanannya oleh gereja. Dan mulai saat ini tetap digajikan oleh gereja (melalui kas umum gereja, kas wilayah atau kas jemaat terakhir) sampai akhir hidupnya. Situasi sedemikian masih cukup sering terjadi di antara gereja-gereja di Indonesia.[5] Mungkin hanya untuk sebagian pelayannya yang sudah tua, yang tidak sempat dimasukkan dalam sistem dana pensiun yang formal. Nasib pendeta tersebut sejajar dengan nasib para pendeta gereja tersebut yang masih aktif: bila ada uang gaji dapat dibayar, bila tidak maka tidak dibayar atau hanya sebagian seberapa yang ada. Timbul pertanyaan apakah dalam situasi sedemikian jumlah pendeta/ pelayan yang diangkat gereja ini seimbang dengan kekuatan keuangan dalam kalangan gereja tersebut? Dan pertanyaan tersebut dapat ditinjau dari segi kekuatan ekonomi anggota gereja maupun insyafan anggota-anggota gereja untuk memberi sesuai imam mereka. Di pihak pendeta pensiun ini dapat timbul perasaan kurang senang, di mana “upah yang diterima” bisa saja bersifat suatu ‘hadiah’ lebih dari suatu hak.
Sistem yang ketiga adalah pendeta dengan pensiun yang telah diatur melalui dana pensiun. Dalam sistem tersebut mulai pada satu umur yang ditentukan sebelumnya pendeta dipensiunkan, dalam arti berhak untuk mulai terima pensiun yang diatur melalui satu peraturan pensiun. Dan pensiun tersebut dibayar melalui kas dana pensiun. Variasi dalam peraturan-peraturan pensiun bisa ada banyak. Ada yang mempunyai sistem dana pensiun yang diatur oleh gereja sendiri.[6] Ada yang mengikuti sistem dana pensiun formal yang akui dan dimonitor oleh Menteri Keuangan. Baik yang dikelola secara kolektif sendiri seperti Dana Pensiun PGI[7]. Ada juga yang bersifat polis individual melalui Perusahaan Assuransi.[8]
Sifat dari sistem yang ketiga ini bila ditinjau dari Alkitab adalah bahwa ini tidak merupakan imbalan atas pekerjaannya (yaitu bukan upah), dan bukan “hadiah” , namun merupakan hak yang berdasarkan pelayanannya di bidang pemberitaan Firman, yaitu upah yang tertunda.
Dapat dikatakan bahwa di sini kita dapat satu sistem sesuai petunjuk-petunjuk Alkitab yang disesuaikan secara penuh pada zaman modern.
[1] Semua kutipan dari Alkitab di ambil dari Alkitab dalam Bahasa Indonesia – Lembaga Alkitab Indonesia, Jakarta 1978
[2] Gereja sebagai salah satu Institusi dimaksudkan di sini sebagai hasil pengorganisasian berupa suatu struktur organisasi yang mempunyai suatu bagan organisasi, bentuk hokum, pembagian tugas dan fungsi, wewenang, dst. tertentu. Ini tentu berlainan dengan Gereja sebagai umat yang beriman.
[3] Adapun sistem-sistem keuangan gereja, yang lebih mengikat dan se akan-akan mirip sistem perpajakan, misalnya persepuluhan. Namun system-sistem tersebut tidak dapat dijamin secara hokum.
[4] Sistem tersebut dulu juga berlaku di kalangan-kalangan zending tertentu dengan istilah zendeling-werkman yang dipelopori Gossner Mission, Berlin, Jerman dan O.G. Heldring di Belanda, diikuti oleh Pdt. Witteveen dir Ermelo, Belanda dan Neukircher Mission, Neukirchen , Jerman.
[5] Contoh-contoh system tersebut adalah misalnya Gereja Kristen Indonesia di Papua dan Gereja Protestan di Maluku.
[6] Contoh-contoh system tersebut adalah misalnya Gereja Masehi Injili di Minahasa dan Gereja Masehi Injili di Timur.
[7] Contoh-contoh lain dari system tersebut adalah misalnya Dana Pensiun Gereja Kristen Jawa dan Dana Pensiun Yakkum.
[8] Contoh-contoh dari sisten tersebut adalah misalnya Gereja Protestan Indonesia di Donggala dan Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow.
